COVID-19

Kuliah Umum SJSN & BPJS

Kuliah Umum SJSN & BPJS

disajikan oleh : Dr. Donald Pardede, MPPM (Kepala Pusdiklatnakes BPPSDM Kesehatan) 


Kuliah Umum “Kebijakan Penyelenggaraan SJSN dan BPJS Serta Peningkatan Kesehatan Upaya Kesehatan Promotif Preventif Jaminan Kesehatan SJSN” Politeknik Kesehatan Kemenkes Jakarta I diselenggarakan pada 11 Januari 2013 bertempat di Aula Direktorat Poltekkes Kemenkes Jakarta I.

SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) adalah suatu tatacara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa Badan penyelenggara jaminan sosial. Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. 

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

Program jaminan sosial meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Dalam Pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional menganut prinsip sebagai berikut:
1.    asuransi
2.    kegotongroyongan
3.    nirlaba
4.    keterbukaan
5.    keberhati-hatian
6.    akuntabilitas dan probabilitas
7.    kepesertaan bersifat wajib
8.    dana amanat
9.    hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk  
       pengembangan program dan untuk sebesar besar kepentingan peserta.

Banyak yang antusias mengikuti kuliah umum ini, terutama dari kalangan dosen dan mahasiswa ditandai dengan adanya reaksi beberapa pertanyaan yang diajukan pada sesi acara tanya jawab.

Bagikan halaman ini: