COVID-19

Menkes me-Launching Program Pendidikan Jarak Jauh (PJJ)

Menkes me-Launching Program Pendidikan Jarak Jauh (PJJ)

“Lebih dari 166.000 tenaga perawat dan bidan masih beijazah setara SMA dan Diploma I”

Sesuai peraturan dan kebijakan Kementerian Kesehatan jenjang minimum tenaga perawat dan bidan adalah minimal setingkat Ahli Madya atau setara Diploma III ( Permenkes No. 17 Tahun 2013 dan Permenkes No. 1464/menkes/Per/X/2010). Namun kenyataannya masih terdapat lebih dari 116.000 tenaga perawat bidan yang memberikan pelayanan kesehatan dan tersebar di seluruh pelosok kabupaten/kota di Indonesia masih memiliki ijazah setara Sekolah Menengah Atau dan Diploma I atau belum setara Diploma III.

Tantangan besar yang dihadapi Pemerintah Pusat dan Daerah (PEMDA) adalah bagaimana meningkatan kualifikasi tenaga perawat dan bidan tersebut tanpa harus meninggalkan tempat tugas mereka di Puskesmas, klinik, rumah sakit maupun layanan kesehatan lainnya, shingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Terutama bagi mereka yang bertugas di Daerah terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DPTK) serta Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK) meleiputi pelosok Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat dan Kalimantan Timur.

Kriteria sasaran dan wilayah uji coba

Pendidikan jarak jauh ini secara khusu didesain peruntukannya bagi perawat dan bidan yang memenuhi kinerja sebagai berikut :

  • Tenaga kesehatan yang berstatus aktif bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Memungkinkan dapat mengikuti pendidikan tanpa meninggalkan tugas
  • Mendapatkan ijin belajar dari pihak terkait (tempat bekerja)

Untuk tahap pertama program ini diutamakan bagi Program Studi (Prodi) Keperawatan dan Kebidanan yang diselenggarakan oleh Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kupang Nusa Tenggara Timur dan Poltekkes Kalimantan Timur. Pelaksanaan PJJ di Propinsi Nusa Tenggara Timur pendanaannya didukung oleh pemerintah Australia melalui program Australia-Indonesia Partnership for Health System Strengthening (AIPHSS), dan di Kalimantan Timur didanai langsung oleh Pemerintah Daerah.Kedepannya Program PJJ ini akan dikembangkan di daerah lain sesuai dengan kebutuhan dimasing-masing dengan dukungan dari pemerintah daerah.

Bagaimana pembelajaran diterapkan

PJJ menerapkan sistem dual mode atau modus ganda, yakni sistem belajar mandiri (40% belajar terbimbing dan 60% belajar mandiri). Sistem belajar ini mengedepankan teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam interaksi belajar, komunikasi, distribusi e-materi dan pengelolaan (administrasi). Interaksi pembelajaran itu sendiri dibagi menjadi tga, yakni :

  1. Belajar mandiri dengan mempelajari e-materi (pdf interaktif, slide presentasi, video/ audio presentasi dan multimedia.
  2. Belajar terbimbing yang terbagi atas dua macam tutorial, yakni tutorial tatap muka dan tutorial bermedia (video-conference).
  3. Terbimbing praktek yang terdiri dari praktek laboratorium dan praktek klinik.

Sistem Pengelolaan

Pada tanggal 16 Juni 2013 Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Ibu dr. Nafsiah Mboi, SpA, MPh telah meresmikan Unit Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Jarak Jauh (UPPJJ) pada Kementerian Kesehatan. Bersamaan dengan itu dibentuk pula institusi penyelenggara PJJ di tingkat propinsi (Poltekkes) serta Unit Sumber Belajar Jarak Jauh (USBJJ) di kabupaen sasaran. Berbarengan dengan itu, kerjasama dan kemitraan dengan Pemerintah Daerah dan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas juga telah dibangun untuk mendapatkan dukungan dan komitmen yang kuat dari pihak PEMDA setempat.

Unsur Sumber Daya Manusia (SDM) penting dalam pengelolaan PJJ, untuk itu telah di latih para tutor, pengelola UPPJJ, pengelola USBBJJ, petugas layanan bantuan belajar, serta teknisi pengelola jaringan dan aplikasi.

Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi

Pengadaan infrastruktur dilakukan di tingkat pusat, provinsi (Poltekkes) serta kabupaten/ kota sasaran (USBBJJ) termasuk di dalamnya pemeliharaan, pengembangan dan pelatihan bagi pengelola, koneksi internet yang memanfaatkan Virtual Private Network (VPN) Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SiKNas) milik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Portal Website PJJ dan Learning Manajemen System (LSM) juga telah dibangun untuk membantu peserta didik mengakses 456 modul pembelajaran yang telah didigitalisasikan (e-materi).

Kurikulum dan implementasi pembelajaran

Keseluruhan waktu belajar PJJ adalah delapan semester (atau empat tahun). Kalender akademik PJJ disesuaikan dengan kalender akademik di masing-masing Poltekkes. Pedoman implementasi pembelajaran telah dikembangkan, antar lain pedoman tutorial, pedoman praktek laboratorium, pedoman praktek klinik dan pedoman evaluasi hasil belajar. Untuk bahan ajar sendiri, sebanyak 456 modul telah selesai disusun dan dikonversi menjadi e-materi melalui proses digitalisasi.

Tunjangan beasiswa

Tunjangan beasiswa didik dalam bentuk beasiswa juga disediakan oleh Penyelenggara PJJ yang terdiri dari komponen biaya hidup dan biaya operasional yang terdiri dari DPP dan SPP, biaya tatap muka mahasiswa (transportasi, akomodasi dan uang harian) serta uang buku dan referensi.

Ijin penyelenggara PJJ

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan mandat untuk menyelenggarakan program PJJ prodi D-III Keperawatan dan Prodi D-III Kebidanan melalui :

  • Surat Dirjen DIKTI No. 457/E.E2/DK/2014 tanggal 24 Mei 2014 (Poltekkes Kemenkes Kupang)
  • Surat Dirjen DIKTI No. 458/E.E2/DK/2014 tanggal 26 Mei 2014 (Poltekkes Kemenkes KalTim)

 

Bagikan halaman ini: