COVID-19

KONSEP DASAR PELAYANAN ASUHAN KEPERAWATAN GIGI DAN MULUT

KONSEP DASAR PELAYANAN ASUHAN KEPERAWATAN GIGI DAN MULUT

Untuk meningkatkan pelayanan kesegatan gigi dan mulut, Menteri Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Menteri tertanggal 30 Desember 1950 Nomor: 27998/Kab memutuskan mendirikan Pendidikan Perawat Gigi (Dental Nurse). Keputusan tersebut berlaku mulai 1 Agustus 1953 Sekolah Perawat Gigi Jakarta meluluskan Perawat Gigi yang pertama. Namun pada tahun 1957 Sekolah Perawat Gigi dibuah menjadi Sekolah Pengatur Rawat Gigi (SPRG).

Bab yang dibahas dalam buku ini yaitu tentang ruang lingkup keperawatan, sasaran layanan keperawatan, pelayanan keperawatan, body dan know;edge, [engkajian, standar prosedur operasional, ruang lingkup pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut, tata cara pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut, dan usaha-usaha kesehatan.

Klik untuk mengunduh

Bagikan halaman ini: