COVID-19

Tupoksi Unit Komputer

Tupoksi Unit Komputer

Unit Komputer / Teknologi  Informasi

 
Unit Teknologi Informasi Poltekkes Jakarta I adalah unit penunjang teknis di bidang pengolahan data dan informasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur. Secara teknis fungsional dibina oleh Wakil Direktur I.
 
 
Tupoksi :
 
Mengumpulkan, mengolah menyajikan dan menyimpan data dan informasi serta memberikan layanan untuk program-program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
 
 
Fungsi :
 
a.    Pengumpulan dan pengolahan data dan informasi
b.    Penyajian dan penyimpanan data dan informasi
c.   Pemberian Layanan dan pendayagunaan komputer
d.   Pengembangan teknologi informasi
e.    Pelaksanaan urusan tata usaha Unit Komputer/TI
f.    Melakukan koordinasi dengan Subunit Unit Komputer/TI

 
 
 

 

 

Bagikan halaman ini: