COVID-19

Kemenkes Alokasikan Anggaran Keperawatan Gangguan Jiwa

Kemenkes Alokasikan Anggaran Keperawatan Gangguan Jiwa

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengalokasikan anggaran khusus untuk pelatihan keperawatan jiwa bagi paramedis di berbagai institusi pelayanan kesehatan.

Anggarannya sudah dialokasikan untuk tahun 2013 dari dana dekonsentrasi, tapi saya lupa angka persisnya,” kata Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi setelah meninjau kondisi Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (15/12).

Menurut dia, bukan hanya soal dana, yang terpenting ialah komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran pelatihan itu. “Kami kasih ke daerah, tetapi jika pemerintah tidak berkomitmen tentu tidak ada gunanya,” ujarnya.

Dana dekonsentrasi untuk pelatihan keperawatan jiwa itu diperuntukkan bagi 33 provinsi di Indonesia, tapi tidak mencakup semua kabupaten/kota.

Kabupaten/kota yang menjadi sasaran dana pelatihan itu akan dipilih dan disesuaikan dengan perkiraan jumlah penderita gangguan kejiwaan di daerah tersebut. “Nanti dipilih kabupaten yang paling membutuhkan anggaran tersebut. Tenaga medis yang ada harus dilatih, ditingkatkan kemampuan, agar juga bisa melayani pasien gangguan kejiwaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB dr H Moch Ismail mengatakan pihaknya tengah mengupayakan semua puskesmas memiliki perawat kejiwaan, agar dapat terbentuk sistem pelayanan kesehatan jiwa yang terarah dan komprehensif.

Bagikan halaman ini: