COVID-19

Audit Mutu Internal ke – 14

Audit Mutu Internal ke – 14

""

Jakarta,  Audit Mutu Internal adalah kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara rutin oleh Poltekkes Kemenkes Jakarta I untuk memastikan penerapan sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan telah sesuai dengan standar/prosedur/peraturan institusi yang telah ditetapkan.

Poltekkes Kemenkes Jakarta I telah melakukan Audit Mutu Internal ke-14 pada tanggal 16-18 April 2018 dengan tujuan untuk melihat konsistensi penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di seluruh unit kerja. SPMI di Poltekkes Kemenkes Jakarta I telah terintegrasi dengan ISO 9001:2015.

Audit Mutu Internal dilaksanakan selama 3 hari dengan auditor yang sudah pernah mengikuti pelatihan tentang SPMI, Audit Mutu Internal dan juga melibatkan dosen yang telah menjadi asesor lembaga akreditasi. Untuk menjaga obyektivitas, audit unit kerja atau program studi tidak dilakukan oleh auditor yang berasal dari unit kerja yang bersangkutan, melainkan dilakukan secara silang dengan mengaudit unit kerja yang berbeda dengan unit kerja asalnya. Hasil audit menunjukkan terdapat beberapa temuan minor yang harus segera ditindaklanjuti untuk perbaikan dan beberapa observasi agar peningkatan kinerja organisasi secara berkelanjutan dapat terwujud. Perbaikan secara terus menerus wajib dilakukan agar dapat menjamin mutu lulusan tenaga kesehatan yang dihasilkan oleh Poltekkes Kemenkes Jakarta I.

""""""

Bagikan halaman ini: