COVID-19

Wajib Imunisasi, Pelanggar Kena Sanksi

Wajib Imunisasi, Pelanggar Kena Sanksi

[Jakarta, 29 April 2017] Imunisasi merupakan upaya aktif untuk menimbulkan antibodi atau kekebalan spesifik/khusus yang efektif mencegah penularan penyakit tertentu, dengan cara memberikan vaksin.

Pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak sebagaimana dijelaskan dalam UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Bagi yang melanggar harus dikenakan sanksi. ‘Kementerian Kesehatan menjamin vaksin untuk bayi dan anak Indonesia aman, karena merupakan produksi dalam negeri yang keamanannya diawasi ketat oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), sedangkan BPOM sendiri setiap 2 tahun akan di-review oleh WHO,’ kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan RI, dr. Mohamad Subuh, MPPM, di Jakarta.

Salah satu kegiatan prioritas pemerintah dan merupakan aset yang sangat penting untuk mencapai salah satu target dalam Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu mengakhiri kematian bayi dan balita yang dapat dicegah, dengan seluruh negara berusaha menurunkan Angka Kematian Neonatal setidaknya hingga 12 per 1.000 KH dan Angka Kematian Balita 25 per 1.000 KH. Dimana target capaian yang ditetapkan pada Tahun 2019 adalah 93% anak usia 0-11 bulan di Indonesia mendapatkan imunisasi dasar lengkap.

‘Imunisasi merupakan salah satu intervensi kesehatan yang paling sukses dan hemat biaya. Imunisasi mencegah antara 2 sampai 3 juta kematian setiap tahun dan apabila cakupan imunisasi berhasil ditingkatkan maka jumlah kematian yang dapat dicegah bertambah lagi sekitar 1,5 juta kematian,’ tambah dr. Subuh.

Penyakit-penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I), yakni tuberkulosis, difteri, pertussis (batuk rejan), tetanus, hepatitis B, polio, campak, pneumonia (radang paru) dan meningitis (radang selaput otak) yang disebabkan oleh infeksi bakteri Haemophilus influenzae tipe b, meningitis yang disebabkan oleh infeksi bakteri meningokokus serta PD3I lainnya seperti influensa, diare yang disebabkan infeksi rotavirus.

Di lain kegiatan, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dr. HM. Asrorun Niam mengatakan imunisasi  merupakan salah satu sarana menjamin kesehatan anak, dan kesehatan anak merupakan hak dasar anak. Pasal 8, Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 Tahun 2002 menyebutkan setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

‘Ketika kita paham bahwa hak dasar anak tidak bisa dikurangi, artinya ada pihak yang bertanggungjawab atas hak tersebut, yakni orangtua yang paling utama. Orang tua adalah pemegang tanggung jawab dan kewajiban pertama dan utama di dalam penjaminan. Kalau ada orang tua menghalangi pemenuhan hak dasar itu maka bisa dikenakan sanksi dengan dicabut hak asuhnya,’ kata Dr. Asrorun Niam pada Temu Media terkait Pekan Imunisasi Dunia 2017 di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Selasa (25/4).

Pada pasal 30 Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 Tahun 2002 pun menjelaskan bahwa orang tua yang melalaikan kewajibannya, dalam hal ini tidak mengasuh, tidak memelihara, tidak mendidik, dan tidak melindungi anak; tidak menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak, dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut.

Untuk semakin meningkatkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat akan pentingnya imunisasi, seluruh masyarakat dunia memperingati  Pekan Imunisasi Dunia (PID) yang dilaksanakan pada akhir April serial tahunnya. Team global PID tahun 2017 adalah Vaccines Work. Di Indonesia, mengusung tema Imunisasi Bisa! Jadikan Anak Indonesia Sehat dan Bahagia

Dr. Subuh kembali menjelaskan, dalam rangka PID 2017, Pemerintah mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mementingkan imunisasi.

‘Kami mengajak seluruh masyarakat seperti tokoh agama dan tokoh masyarakat, ibu-ibu PKK, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, termasuk seluruh kaum cendikiawan untuk meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan anak bangsa melalui pemberian imunisasi,’ Kata dr. subuh

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id.

sumber : kemenkes.go.id

Bagikan halaman ini: